A. PENGERTIAN
KOPERASI
1. Definisi
ILO (International Labour Organization)
2. Definisi
Chaniago
3. Definisi
Dooren
4. Definisi
Hatta
5. Definisi
Munkner
6. Definisi
UU No. 25/1992
Dan
untuk lebih jelasnya berikut adalah pengertian koperasi menurut beberapa tokoh
yang sudah disebutkan diatas :
1.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3.
Definisi P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective
(Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum)
4.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip
Munkner
2. Prinsip
Rochdale
3. Prinsip
Raiffeisen
4. Prinsip
Herman Schulze
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
6. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Dan
untuk lebih jelasnya berikut adalah prinsip-prinsip menurut beberapa tokoh yang
sudah disebutkan diatas :
1. PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. PRINSIP
ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP
RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5. PRINSIP
ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
SUMBER :
Sriyanto, 2008, Bab II Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Koperasi, [ppt],
(ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt, diakses
tanggal 30 Oktober 2016)