A. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian,
yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
tujuan koperasi adalah.
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
- Memajukan kesejahteraan masyarakat.
- Membangun tatanan perekonomian nasional.
B. Peran dan Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi
diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai
berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar