A.
KONSEP
KOPERASI
Dengan dilatar belakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari
negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang
berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep
koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
1. Konsep Koperasi Barat
Ø Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø Jika dinyatakan secara negatif,
maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dinyatakan sebagai organisasi
bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism tersebut diimbangi dengan unsure
positif berikut:
a. Keinginan individual dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu
dan menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi
Ø Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
a. Promosi kegiatan ekonomi anggota
b. Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal inveastasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar
koperasi secara vertikal dan horizontal.
Ø Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih,
yaitu:
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Ø Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Ø Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan
yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari
pendidikan.
Ø
Peran
penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Seperti
yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun
masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang
dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan
koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya
dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan
di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki
(sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga
para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi
tiga yaitu :
- Liberalism/kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism daan sosialisme.
Implementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai sub sistemnya. misalnya ideology pancasila dan
sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran
dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi
dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
1.
Keterkaitan, Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran koperasi
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh beberapa
negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa
tersebut. hubungan masig-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran
koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi bebas/Liberal
|
Yardicts
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi
campuran
|
Persemakmuran (Commonwelath)
|
2. Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan
ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu :
§
Aliran
Yardstick
§
Aliran
sosialis
§
Aliran
persemakmuran (Commonwealth).
Aliran
Koperasi
|
Peran
Koperasi
|
Hubungan
dengan Pemerintah
|
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara berideologi kapitalis/bersistem ekonomi
liberal.
|
Koperasi berperan sebagai suatu
alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
|
Sosialis
Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia.
|
Koperasi
berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral
kolektif
|
Koperasi
merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan
demikian,koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan
pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah
mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah
masyarakat.
|
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
a.
Tahun 1844, koperasi modern
lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan
terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga
mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.
Tahun 1851 koperasi mampu
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.
Tahun 1876 koperasi ini
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.
Tahun 1870 koperasi tersebut
membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.
The Women Cooperative Guild
(1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara
dan sebagai konsumen
f.
Tahun 1919 mendirikan
cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di
Manchester
g.
Revolusi industri juga
mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha
mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
mengakibatkan pengangguran.
Disamping di
negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh
Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze
(1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International
Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London
yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Tahun
|
Peristiwa Penting
|
16 Des
1895.
|
Indonesia telah
mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai
pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en
Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang
oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan
penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
|
1896
|
Setelah Sieburg digantikan WPD de
Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep
koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan
Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan
uang.
|
1915
|
Indonesia
mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de
Cooperative Vereninging”.
|
1920
|
Diadakan Cooperative Commisie
yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat
di Indonesia.
|
1921
|
Pada bulan September
hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
|
1927
|
Dikeluarkannya Regeling
Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi
yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
|
1930
|
Didirikan Jawatan
Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
|
1947
|
Diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta
menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat.
|
1960
|
Pemerintah mengeluarkan
PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
|
1961
|
Diselenggarakan Munaskop
(Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
|
1965
|
Pemerintah mengeluarkan
UU No.14 Tahun 1965,
dimana prinsip NASAKOM
diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan
politik sebagai pelaksanaan UU baru
|
1967
|
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember
1967
|
1992
|
Dikeluarkannya UU No.
12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
|
1995
|
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun
1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi
bergerak di sektor moneter dan disektor riil.
|
Sumber :
·
Arullia,
Melinda Rahma. Tahun 2014. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. http://melinda_rahma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38873/MODUL+I+EKONOMI+KOPERASI%23.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar