Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas ekonomi koperasi 2! Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

A.    KONSEP KOPERASI
Dengan dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

1.      Konsep Koperasi Barat
Ø  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø  Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dinyatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism tersebut diimbangi dengan unsure positif berikut:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi

Ø  Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal inveastasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal.
Ø  Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih, yaitu:
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Ø  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Ø  Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.
Ø  Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


B.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
  • Liberalism/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism daan sosialisme.

Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai sub sistemnya. misalnya ideology pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1.      Keterkaitan, Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh beberapa negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut. hubungan masig-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi bebas/Liberal
Yardicts
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi
sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi
campuran
Persemakmuran (Commonwelath)


2.      Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu :
§  Aliran Yardstick
§  Aliran sosialis
§  Aliran persemakmuran (Commonwealth).
Aliran Koperasi
Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
Yardstick Dijumpai pada negara-negara berideologi kapitalis/bersistem ekonomi liberal.

Koperasi berperan sebagai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)

Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.

Sosialis Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia.
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif

Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,koperasi tidak mempunyai otonomi.

Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.




C.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
a.          Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.         Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.          Tahun 1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.         Tahun 1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.          The Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen
f.           Tahun 1919 mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester
g.         Revolusi industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan pengangguran.
Disamping di negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Tahun
Peristiwa Penting
16 Des 1895.
Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
1896
Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
1915
Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
1921
Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
1927
Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
1930
Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
1947
Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
1960
Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961
Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965,
dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru
1967
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
1992
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1995
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.


Sumber :
·         Arullia, Melinda Rahma. Tahun 2014. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. http://melinda_rahma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38873/MODUL+I+EKONOMI+KOPERASI%23.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar