ARTIKEL
TESIS
PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DALAM IKLAN PT
UNILEVER LIFEBUOY DI DESA BITOBE KABUPATEN KUPANG NUSA TENGGARA TIMUR
Nama: Anna Maria Theresia Uta Magho
ABSTRAK
PT Unilever
Lifebuoy merupakan sebuah perusahaan yang besar, oleh karena itu PT Unilever
Lifebuoy tentu mempunyai banyak pesaing dari perusahaan lain dalam menjalankan
kegiatan usaha mereka. Setiap perusahaan mempunyai cara atau strategi yang
dapat digunakan agar perusahaan bisa tetap bertahan menjalankan kegiatan usaha
mereka, sehingga tujuan dari perusahaan yaitu untuk memperoleh keuntungan atau
laba dapat tercapai. Berkaitan dengan penulisan ini, maka strategi yang
digunakan oleh perusahaan dalam hal ini PT Unilever Lifebuoy adalah strategi
pemasaran khususnya mengenai iklan. Sebuah perusahaan dalam membuat sebuah
iklan harus menerapkan atau memperhatikan prinsip-prinsip dari etika bisnis.
Adapun prinsip-prinsip etika bisnis antara lain: otonomi, kejujuran, tidak
berbuat jahat dan prinsip berbuat baik, keadilan, dan hormat kepada diri
sendiri. PT Unilever Lifebuoy membuat iklan kesehatan menaikan citra perusahaan
dengan mengambil tempat atau lokasi di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa
Tenggara Timur (NTT). Iklan kesehatan masyarakat ini mengajak masyarakat untuk
menerapkan pola hidup sehat, salah satunya dengan selalu mencuci tangan dengan
menggunakan sabun. Iklan yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy dilihat dari
etika bisnis merupakan suatu perbuatan yang baik karena etika bisnis merupakan
studi mengenai moral yang baik atau salah. Pada kenyataannya iklan tersebut
ditolak oleh masyarakat NTT. Penelitian menenai Pelaksanaan Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis Dalam Strategi Pemasaran Pada Iklan PT Unilever Lifebuoy Di Desa
Bitobe Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur bertujuan untuk mengetahui mengapa
penayangan iklan kesehatan masyarakat dalam rangka menaikan citra perusahaan
oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
ditolak oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan
pendekatan sosiologi hukum, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan responden dan studi
kepustakaan, data yang diperoleh kemudian dianalisis. Pada tahap akhir proses
berpikir dilakukan secara induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
tidak semua prinsip-prinsip etika bisnis diterapkan dalam pembuatan iklan di
Desa Bitobe dalam hal ini prinsip keadilan, hal ini yang mengakibatkan
masyarakat NTT yang berada di luar wilayah Bitobe menolak penayangan iklan
tersebut.
Kata kunci; Citra Perusahaan,
Penolakan Iklan, dan Prinsip Etika Bisnis
ABSTRACT
PT Unilever
Lifebuoy, as a big company, has so many competitors in running
businesses; therefore, it must have a strategy which is used to keep running
business activities and get the advantages. The strategy that is going to be
explained in this research is a marketing strategy using advertisements.
Dealing with making the advertisements, there must be business ethics
principles. The principles -autonomy, honesty, justice, self-respect- have to
be implemented in order to be successful in this area.
PT Unilever
Lifebuoy makes health advertisements to increase a good corporate image by
taking place in Bitobe Village, Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). These
advertisements are to invite the society in that village to build a good and
healthy life, one of them is doing hand washing by using a soap. Dealing with
business ethics, the advertisements are good because basically, business ethics
refer to a study about moral whether it is good or not. Ironically, the
advertisements are refused by the society in NTT. Therefore, this research
entitled The Implementation of Business Ethics Principles in The Marketing
Strategy on The Advertisements of PT Unilever Lifebuoy in Bitobe Village,
Kupang, NTT is to get the in-depth information why the implementation of health
advertisements for the society in increasing the corporate image of PT Unilever
Lifebuoy is refused by the society in NTT.
The
research method that is used is empirical legal research by using sociological
juridical approach (Socio-Legal Approach), primary, and secondary data. Data
collection methods are using interviews and library research. In this research,
the researcher uses inductive thinking. As the result, not all of the business
ethics principles are implemented by PT Unilever Lifebuoy in making advertisements
in Bitobe Village; consequently, people who live out of Bitobe Village refuse
the existence of those advertisements.
Keywords; Corporate
Image, the refusal on advertisements, business ethics principles
A. Latar Belakang Masalah
Alinea ke
empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), berisi ketentuan
mengenai tujuan Negara yang salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.
Ada banyak cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan salah satunya yaitu dengan perusahaan. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka pemerintah mengeluarkan aturan yang
mengatur tentang perusahaan yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan. Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar
Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Institusi
yang paling berpengaruh di dalam masyarakat sekarang ini adalah institusi
ekonomi. Perusahaan bisnis merupakan institusi ekonomi yang utama yang
digunakan orang dalam masyarakat modern untuk melaksanakan tugas memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa. Perusahaan adalah struktur fundamental
yang di dalamnya anggota masyarakat mengkombinasikan sumber daya yang langka,
tenaga kerja, modal dan teknologi menjadi barang yang berguna. PT Unilever
Lifebuoy merupakan sebuah perusahaan yang besar, oleh karena itu PT Unilever
Lifebuoy pasti mempunyai banyak pesaing dari perusahaan lain dalam menjalankan
kegiatan usaha mereka. Setiap perusahaan mempunyai cara atau strategi yang
dapat digunakan agar perusahaan bisa tetap bertahan menjalankan kegiatan usaha
mereka, sehingga tujuan dari perusahaan yaitu untuk memperoleh keuntungan atau
laba dapat tercapai. Keuntungan atau laba tersebut dapat dicapai dengan
menggunakan cara atau strategi. Ada banyak strategi yang dapat digunakan oleh
sebuah perusahaan untuk dapat bersaing dengan perusahaan lain agar perusahaan
itu bisa tetap bertahan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka dalam rangka
mencapi tujuan mereka yaitu memperoleh keuntungan atau laba. Berkaitan dengan
penulisan ini, maka strategi yang digunakan oleh perusahaan dalam hal ini PT
Unilever Lifebuoy adalah strategi pemasaran khususnya mengenai iklan. Iklan
ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui
sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada
sebagian atau seluruh masyarakat (Etika Pariwara Indonesia, 2007). Iklan
merupakan salah satu sarana penghubung (connecting tool) antara produsen
dan konsumen,
sebagai salah satu bentuk komunikasi, maka target iklan adalah membuat penerima
pesan yang dimaksud menjadi tahu akan produk dan produsen dalam konteks
pembentukan citra positif. Sebuah perusahaan dalam membuat sebuah iklan harus
menerapkan atau memperhatikan prinsip-prinsip dari etika bisnis. Adapun
prinsip-prinsip etika bisnis antara lain: prinsip otonomi, prinsip
kejujuran,prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik, prinsip keadilan.
Iklan dalam konteks bisnis, berkaitan dengan prinsip etika bisnis, khususnya
prinsip kejujuran dan otonomi. Artinya, iklan dituntut untuk selalu mengatakan
hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas
menentukan tindakan untuk membeli atau tidak membeli produk tersebut. Suatu
perusahaan membutuhkan prinsip-prinsip etika bisnis dalam membuat sebuah iklan,
karena prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat terkait dengan sistem niali
yang dianut oleh masyarakat masing-masing. Hal ini menjadi alasan pentingnya
penerapan prinsip-prinsip etika bisnis oleh perusahaan dalam sebuah iklan, jika
sebuah iklan membicarakan tentang sesuatu yang benar sesuai fakta maka akan
memberikan citra yang baik kepada perusahaan tersebut. Citra yang baik dapat
mempertahankan eksistensi dan pelanggan sehingga perusahaan dapat bersaing
dengan perusahaan lain sehingga perusahaan tersebut bisa memcapai tujuan yaitu
memperoleh keuntungan yang sebesar-besaranya.
Suatu
perusahaan jika mempunyai citra yang baik maka secara tidak langsung akan
mendapat kepercayaan dari masyarakat. Citra merupakan aset perusahaan yang
bersifat intangible dan tidak dapat diukur dengan angka, akan tetapi
wujudnya bisa dirasakan dalam bentuk penilaian positif dan negatif dari public.
Suatu citra dibangun atas sebuah reputasi dan prestasi yang dibuat atau didapatkan
oleh sebuah perusahaan. Perusahaan akan memperoleh citra positif apabila telah
mempunyai prestasi dan reputasi yang positif, begitu pula sebaliknya jika
perusahaan mempunyai reputasi yang buruk dan tidak mempunyai prestasi maka akan
membentuk citra negatif bagi perusahaan tersebut. Citra dan kepercayaan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan, jika perusahaan mempunyai citra yang
positif atau baik, maka public akan memberikan kepercayaan. Perusahaan
atau korporasi dalam hal ini PT Unilever Lifebuoy jika sudah mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat, maka akan memperkuat keberlanjutan dari perusahaan
atau korporasi tersebut. PT Unilever Lifebuoy menjalankan strategi perusahaan
dalam rangka menaikan citra perusahaan, dengan membuat iklan kesehatan
masyarakat yang kebetulan mengambil lokasi di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa
Tenggara Timur.
PT Unilever
Lifebuoy membuat iklan kesehatan menaikan citra perusahaan dengan mengambil
tempat atau lokasi di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. PT
Unilever Lifebuoy membuat iklan kesehatan masyarakat, yang isi dari iklan
tersebut menceritakan tentang kehidupan masyarakat di Desa Bitobe yang kurang
memperhatikan kebersihan dan kesehatan sehingga banyak balita yang meninggal
dunia sebelum mencapai usia ke- lima (5) karena terserang penyakit diare. Iklan
kesehatan masyarakat ini mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat,
salah satunya dengan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun. PT
Unilever Lifebuoy membuat iklan kesehatan masyarakat di Desa Bitobe dengan
tujuan mengajarkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, sehingga
balita-balita di Desa Bitobe bisa mencapai umur mereka yang ke-lima (5) dan
seterusnya. Bantuan dari konsumen yaitu dengan membeli sabun lifebuoy,
diharapkan dapat membantu balita-balita di Desa tersebut untuk bebas dari diare
sehingga mereka bisa merayakan ulang tahun yang ke- lima dan seterusnya. Iklan
kesehatan masyarakt yang telah dilakukan oleh PT Unilever Lifebuoy ditinjau dari
aspek etika bisnis merupakan suatu kegiatan yang baik, karena etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnsis (Velasques,2005: 12). Pada dasarnya, suatu
kegiatan bisnis yang dilakukan oleh sebuah korporasi atau perusahaan harus
dijalankan secara etis. Suatu perusahaan atau korporasi dalam melakukan suatu
kegiatan bisnsis, suatu korporasi atau perusahaan wajib menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis, karena prinsip-prinsip etika bisnis tersebut
sangat erat terkait dengan nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat.
Terkait dengan iklan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh PT Unilever
Lifebuoy tersebut, sebenarnya tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip etika
bisnis agar sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada masyarakat Desa Bitobe. Ada
beberapa prinsip etika bisnis yaitu: prinsip otonomi, prinsip tidak berbuat
jahat (non-malefience) dan prinsip berbuat baik (beneficence),
prinsip keadilan, dan prinsip hormat kepada diri sendiri (Sony Keraf, 2007:
73).
Iklan
kesehatan masyarakat yang telah dilakukan oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa
Bitobe, dilihat dari aspek etika bisnis merupakan suatu kegiatan yang baik,
karena PT Unilever Lifebuoy telah melakukan suatu kegiatan moral yang baik
yaitu dengan membuat iklan kesehatan masyarakat di Desa Bitobe, dengan tujuan
untuk membantu masyarakat khususnya para balita agar tidak terserang penyakit
diare lagi. Iklan kesehatan masyarakat yang telah dibuat oleh PT Unilever
Lifebuoy dalam rangka menaikan dan menjaga citra perusahaan dalam kenyataanya
diprotes oleh sejumlah masyarakat Nusa Tenggara Timur. Iklan tersebut dianggap
melecehkan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Mereka menyebarkan petisi penolakan
dan meminta iklan tersebut dihentikan penayangannya. Masyarakat menilai isi
iklan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka menganggap iklan
tersebut merupakan bentuk eksploitasi kemiskinan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan tertentu, di
dalam penulisan ini ingin meneliti mengapa penayangan iklan kesehatan
masyarakat dalam rangka menaikan citra perusahaan oleh PT Unilever Lifebuoy
dengan mengambil lokasi di Desa Bitobe Kabupaten Nusa Tenggara Timur ditolak
oleh masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah, maka dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
Mengapa
penayangan iklan kesehatan masyarakat dalam rangka menaikan citra perusahan
oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
ditolak oleh masyarakat ?
C. Metode Penelitian
Penelitian
yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian
hukum empiris merupakan penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum
(law in action) dengan cara melakukan pendekatan masalah yang diteliti,
sebagai sumber utama yang digunakan dalam penulisan ini adalah melakukan
wawancara dengan narasumber. Penelitian ini juga memerlukan data primer sebagai
data utama disamping data sekunder (bahan hukum) dengan cara mempelajari,
menghimpun, serta mencari buku yang mendukung penelitian ini. Penelitian yang
akan dilakukan dalam penulisan ini adalah:
1.
Penelitian lapangan, yaitu
penelitian yang dilakukan secara langsung di PT Unilever lifebuoy, Desa Bitobe,
dan di LSM Flobamora dengan tujuan untuk mencari data dan informasi terkait
dengan obyek penelitian.
2.
Penelitian pustaka, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari literatur-literatur yang
terkait seperti, peraturan perundang-undangan, buku-buku yang terkait dengan
obyek penulisan dan kamus yang berhubungan dengan obyek penulisan.
Pendekatan
penelitian hukum yang digunakan di dalam penulisan hukum ini dalah yaitu pendekatan
sosiologi hukum. Pendekatan sosiologi hukum adalah pendekatan yang berusaha
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial
secara empiris analistis, pendekatan sosiologi hukum berperan mengevaluasi
bagaiman suatu produk hukum tertentu diterapkan dan ditanggapi oleh masyarakat
(Peter, 2005:53). Berkaitan dengan Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Dalam Strategi Pemasaran Pada Iklan PT Unilever Lifebuoy Di Desa Bitobe
Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Pendekatan sosiologi hukum digunakan
untuk mengevaluasi penerapan prinsi-prinsip etika dan mengevaluasi penerapan
suatu produk hukum tertentu yang diterapkan dan ditanggapi oleh masyarakat,
karena sasaran dari sosiologi hukum adalah manusia dan hukum.
1. Data Primer
Data primer merupakan data yang
diperoleh secara langsung dari obyek yang diteliti (Bambang Sunggono, 2006:
125). Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama
sebagai data dasar yaitu responden dan narasumber. Berkaitan dengan penelitian
ini, pengambilan data primer dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada
narasumber responden tentangi obyek yang akan diteliti.
2. Data
Sekunder
Data sekunder adalah data yang
sudah dalam bentuk jadi, seperti dalam dokumen dan publikasi (Bambang Sugono,
2006: 126). Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan
pustaka. Dalam penelitian hukum digunakan pula data sekunder yang memiliki
kekuatan mengikat ke dalam dan dibedakan dalam bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier (Bambang Sunggono, 2006: 210).
Dalam
penulisan ini menggunakan ketiga bahan hukum tersebut:
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan
bahan hukum yang memiliki otoritas yang terdiri atas perundang-undangan,
catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan
putusan-putusan hakim (Marzuki, 2013:181). Bahan hukum primer yang digunakan
dalam penelitian ini antara lain: UUD 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
b. Bahan Hukum
Sekunder
Bahan hukum sekunder adalah
bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan dapat
membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer (Amirudin, 2004:32).
Bahan hukum sekunder merupakan semua publikasi tentang hukum yang bukan
merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang pendapat hukum meliputi
buku, kamus hukum, jurnal, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan (Peter
M Marzuki, 2011:141). Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa pendapat
para sarjana hukum dan ilmuwan yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, tesis
dan internet.
c. Bahan Hukum
Tersier
Bahan hukum tersier, yaitu
bahan hukum yang memberikan penjelasan dan petunjuk terhadap bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier terdiri dari Kamus Bahasa
Indonesia,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, dan
Kamus Hukum.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan dua cara, yaitu:
1.
Cara Pengumpulan Data
a. Wawancara
Pengumpulan data dengan cara
wawancara dilakukan dengan membuat tanya-jawab secara langsung kepada responden
yang terlibat langsung dalam
permasalahan ini dengan panduan daftar pertanyaan yang sudah dipersiapkan
terlebih dahulu. Wawancara terstruktur dengan beberapa responden dapat
dilakukan dengan memilih salah satu dari beberapa metode yang biasa digunakan:
menggunakan elektronik mail (email), melalui telepon, atau bertatapan
langsung. Penggunaan terhadap salah satu metode wawancara tersebut akan
disesuaikan dengan waktu dan situasi narasumber. Narasumber yang akan
diwawancarai di antaranya:
1) Bapak Frans
Nahak selaku Kepala Desa Bitobe
2) Bapak
Ignasisus Nanek (LSM Flobamora)
3)
Ibu Maria Andina Tontey selaku
Senior Brand Manager Lifebuoy
b. Studi
Kepustakaan
Metode yang digunakan dalam
pengumpulan data sekunder adalah studi kepustakan terhadap bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Soekanto,2003:12-13). Cara yang
digunakan adalah mencarai, memperoleh, menganalisis semua referensi berupa
peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli dalam buku-buku,situs media
internet,kamus yang berkaitan dengan judul penelitian.
2.
Alat Pengumpulan Data
Alat pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan daftar pertanyaan yang
tersetruktur berkaitan dengan permasalah yang diteliti kepada responden yang
terkait dengan masalah yang diteliti.
Responden dalam penelitian ini
adalah:
1. Kepala Desa
Bitobe (Mewakili Masyarakat Bitobe)
2. Ketua LSM Flobamora
(Mengatasnamakan Masyarakat NTT
3. Senior Brand Manager Lifebuoy
Penelitian
ini dilakukan di PT Unilever Lifebuoy Jakarta, di Desa Bitobe, dan di Kota
Kupang.
Analisis
data yang diguanakan adalah analisis kualitatif yaitu analisis data yang
diperoleh baik data primer maupun data sekunder, dikumpulkan, dipilih-pilih,
dikelompokan, dihubung-hubungkan, dideskripsikan dan dianalisis sehingga
diperoleh gambaran yang diteliti, kemudian ditarik suatu kesimpulan, dengan
metode berpikir induktif. Metode berpikir induktif adalah suatu cara berpikir
yang berangkat dari fakta-fakta bersifat khusus, peristiwa-peristiwa yang
konkret, kemudian ditarik generalisasi-generalisasi yang mempunyai sifat umum
(Bambang Sunggono 2006: 138). Setelah dilakukan analisis diharapkan akan
memperoleh gambaran mengenai permasalahan yang diteliti.
D.
Pembahasan
1.
Proses Pelaksanaan Iklan PT Unilever Lifebuoy Di Desa Bitobe
a.
Alasan PT Unilever Lifebuoy
Membuat Iklan di Desa Bitobe Berdasarkan hasil
wawancara dengan responden yang
berkaitan langsung dengan
penelitian ini yaitu ibu Maria Andina Tontey selaku Senior Brand Manager
Lifebuoy. PT Unilever Lifebuoy adalah salah satu perusahaan besar yang berada
di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai suatu perusahaan yang besar PT
Unilever Lifebuoy mempunyai visi dan misi dalam menjalankan kegiatan perusahaan
mereka. Visi Lifebuoy Indonesia adalah membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan
230 juta penduduk Indonesia agar hidup lebih sehat, sedangkan misinya adalah:
a.
Menjadi pejuang yang tidak akan
kenal lelah dalam menjalankan kampanye kebersihan dan kesehatan melalui
produk-produk yang unggul.
b.
Memberikan langkah nyata terhadap
kegiatan-kegiatan kesehatan yang pada akhirnya dapat menciptakan komunitas yang
lebih sehat.
Tujuan utama Lifebuoy yang merupakan
salah satu brand
tertua di dunia, adalah untuk
memberikan solusi kesehatan dan kebersihan yang terjangkau serta mudah
diperoleh oleh seluruh lapisan masyarakat agar dapat memiliki perlindungan
kesehatan yang lebih baik), oleh karena itu Lifebuoy selalu aktif melakukan
beberapa program sosial demi mewujudkan tujuannya tersebut. Salah satu kegiatan
sosial yang dilakukan oleh PT Unilever Lifebuoy adalah membuat iklan kesehatan
masyarakat. PT Unilever Lifebuoy adalah sebuah perusahaan yang mempunyai visi
untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan
data dari dinas kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, angka kematian pada
bayi adalah sebesar 58/1000 kelahiran hidup. Tingginya angka kematian tersebut
mendorong lifebuoy untuk menjalankan misi mereka menyelamatkan anak Indonesia,
dengan mengambil lokasi di Desa Bitobe (Maria Andina, Hasil Wawancara Selasa 21
April:2015). Desa Bitobe adalah sebuah desa yang berada di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur, khususnya berada di wilayah kecamatan amfoang kabupaten
Kupang. Bitobe merupakan sebuah desa yang berada di wilayah perbatasan
Indonesia dan Timor leste. Penduduk Desa Bitobe merupakan penduduk yang bermata
pencaharian sebagai petani, masih banyak masyarakat miskin yang ada di desa
ini. Desa bitobe merupakan sebuah desa yang tertinggal di NTT. Infrastruktur
jalan menuju Desa Bitobe sangat buruk dan bila musim hujan maka jalan tersebut
tidak bisa dilalui. Jarak Bitobe dari ibu kota provinsi sekitar 180-200 km.
Alasan lifebuoy mengambil Desa Bitobe sebagai tempat pembuatan iklan karena
setelah melakukan survei di desa tersebut sering terjadi kematian pada
balita akibat terserang penyakit diare. Desa Bitobe merupakan sebuah desa yang
mempunyai sumber mata air, akan tetapi belum ada aliran air bersih dari sumber
mata air ke rumah-rumah penduduk. Belum ada fasilitas untuk menyalurkan air
bersih dari sumber mata air ke rumah warga, hal ini mengakibatkan masyarakat
setempat kurang bisa menjalani kehidupan sehari-hari mereka dengan cara yang
lebih sehat. Selain itu sanitasi di Desa Bitobe tidak layak untuk digunakan hal
ini yang menyebabkan desa tersebut sering terkena diare (Maria Andina,Hasil
Wawancara Selasa
21 April:2015).
b.
Pelaksanaan Iklan di Desa Bitobe dan Penayangan
Berdasarkan
hasil wawancara dengan responden yang terkait yaitu ibu Maria Andina Tontey.
Lifebuoy mempunyai misi untuk menyelamatkan anak Indonesia tentang perilaku
hidup bersih dan sehat. Dalam rangka memperingati hari cuci tangan pakai sabun
2013 dan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lifebuoy, maka di bulan
Agustus 2013 PT Unilever Lifebuoy membuat iklan kesehatan masyarakat dengan
tema 5 tahun bisa untuk NTT, dengan mengambil lokasi di Desa Bitobe.
Adapun
tahap-tahap yang dilakukan oleh PT Unilever Lifebuoy dalam pembuatan iklan
dengan mengambil lokasi di Desa Bitobe, yaitu sebagai berikut:
1. Pengurusan
Ijin
PT Unilever Lifebuoy mengurus
ijin pembuatan iklan ini pada Pemda Kabupaten Kupang karena Desa Bitobe masuk
dalam wilayah pemerintahan kabupaten Kupang. PT Unilever Lifebuoy menjelaskan
iklan yang akan mereka buat menceritakan tentang kehidupan masyarakat Bitobe
yang kurang memperhatikan kebersihan dan kesehatan
sehingga banyak balita yang meninggal akibat diare. Iklan ini bertujuan untuk
mengajrkan masyarakat tentang hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan
selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Hasil donasi dari penayangan
iklan akan diberikan kepada masyarakat Bitobe, dan lifebuoy mendapat ijin dari
Pemda Kabupaten Kupang untuk membuat iklan di Desa Bitobe. PT Unilever Lifebuoy
juga mengurus ijin pembuatan iklan pada masyarakat adat di Desa Bitobe untuk
membuat iklan dengan tema 5 tahun bisa untuk NTT. Berdasarkan keterangan dari
Kepala Desa Bitobe. Masyarakat adat Bitobe memberikan ijin, sehingga PT
Unilever Lifebuoy bisa membuat iklan di Desa Bitobe.
2. Pembuatan
Iklan dan Isi dari Iklan
Iklan ini dibuat pada bulan
agustus tahun 2013. Iklan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada
masyarakat Desa Bitobe tentang pentingnya menerapkan pola hidup bersih dan
sehat. Isi dari iklan yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy tersebut
menceritakan tentang kehidupan masyarakat Desa Bitobe yang kurang memiliki
kesadaran tentang hidup bersih dan sehat. Akibat dari pola hidup yang kurang
bersih dan sehat tersebut, banyak balita di desa tersebut yang meninggal dunia
sebelum mencapai usia ke lima. Isi dari iklan menceritakan kondisi masyarakat
desa Bitobe yang kurang memperhatikan kebersihan sehingga sering terserang
diare dan isi dari iklan ini mengajarkan kepada masyarakat Indonesia pada
umumnya dan masyarakat Bitobe pada khususnya untuk selalu hidup bersih dan
sehat, salah satunya dengan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Isi
dari iklan ini juga mengajak semua orang untuk membeli produk sabun lifebuoy,
dengan membeli sabun tersebut maka akan menyelamatkan
anak NTT dari kematian akibat diare sehingga dapat merayakan ulang tahun mereka
yang ke lima.
3.
Dampak Ekonomi dari Penayangan Iklan
Iklan yang dibuat oleh PT
Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe dengan tema 5 tahun bisa untuk NTT,
ditayangkan selama dua bualan yaitu dari tanggal 23 oktober sampai 30 november
2013. Dari penayangan iklan bulan oktober sampai 30 november telah mengumpulkan
donasi dari pembelian produk sabun lifebuoy sebesar 720 juta rupiah. Setiap
pembelian produk sabun lifebuoy akan didonasikan sebesar seratus rupiah untuk
membantu balita di NTT. Hasil dari donasi tersebut akan diberikan kepada
masyarakat desa Bitobe untuk kepentingan masyarakat Bitobe.
4.
Kegiatan Pendampingan
PT Unilever Lifebuoy juga
melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk mengajarkan pola atau perilaku
hidup bersih dan sehat. Pendampingan tersebut dilakukan dalam dua cara yang
pertama pendampingan terhadap anak-anak di sekolah. Pihak lifebuoy mengajarkan
anak-anak untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan menjadikan hal tersebut
sebagai suatu kebiasaan, sehingga kehidupan mereka akan selalu sehat dan
terhindar dari berbagai macam penyakit salah satunya adalah diare yang sering
kali terjadi di desa Bitobe. Lifebuoy mengajarkan kepada anak-anak untuk selalu
mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Cara yang kedua yaitu, pendampingan
kepada ibu-ibu melalui program posyandu. Lifebuoy melalui program posyandu,
mengajarkan kepada ibu-ibu untuk menerapkan kebiasan bersih dan sehat di dalam
keluarga. Lifebuoy juga memilih ibu-ibu untuk didampingi agar mereka bisa
mengajarkan kepada keluarga mereka khususnya anak-anak mereka untuk selalu
menerapkan kebiasaan hidup bersih dan sehat, salah
satunya dengan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun (Maria
Andina,Hasil Wawancara Selasa 21 April 2015).
c. Argumentasi
Penolakan dari LSM Flobamora Yang Mengatasnamakan Masyarakat NTT
Berdasarkan
wawancara yang dilakukan dengan responden yang terkait dalam hal ini bapak
Ignasius Nanek, maka dapat diketahui bahwa iklan yang dibuat oleh PT Unilever
Lifebuoy di Desa Bitobe dengan tema 5 tahun bisa untuk NTT ditolak oleh LSM
dalam hal ini LSM Flobamora yang mengatasnamakan masyarakat NTT. LSM Flobamora
yang berkantor di Jalan Timor Raya Kota Kupang, mengatasnamakan masyarakat NTT
menolak iklan tersebut dan meminta iklan tersebut dihentikan penayangannya.
Pada tanggal 15 November LSM Flobamora membuat petisi dan dikirim ke lifebuoy
agar iklan tersebut dihentikan penayangannya dari semua stasiun televisi. Iklan
kesehatan masyarakat yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe
tersebut dinilai tidak sesuai dengan kedaan yang sebenarnya terjadi di NTT
secara umum. Iklan tersebut dibuat sebagai bentuk eksploitasi kemiskinan untuk
kepentingan bisnis saja. Iklan ini dinilai sebagai bentuk pencitraan terhadap
produk sabun Lifebuoy. Isi dari iklan 5 tahun bisa untuk NTT melecehkan
masyarakat NTT secara umum. Isi dari iklan tersebut memang sesuai fakta, ada
data yang dikumpulkan, akan tetapi iklan tersebut dibuat hanya di satu desa
saja yaitu Desa Bitobe, tetapi pihak lifebuoy tidak menjelaskan bahwa kematian
akibat diare pada iklan tersebut terjadi di Desa Bitobe saja. Lifebuoy
menyebutkan NTT secara umum, padahal tidak semua daerah di NTT seperti apa yang
digambarkan dalam iklan kesehatan masyarakat tersebut. LSM Flobamora mengatasnamakan
masyarakat NTT menolak penayangan iklan tersebut, karena sangat melecehkan harga diri dari
masyarakat NTT. LSM Flobamora membuat petisi dan meminta dukungan masyarakat
NTT melalui petisi untuk menolak penayangan iklan PT Unilever Lifebuoy yang
dibuat di Desa Bitobe. Petisi penolakan tersebut mengumpulkan 303 dukungan
masyarakat NTT dan dikirim kepada pihak Unilever Lifebuoy, pada bulan Desember
iklan dihentikan penayangannya dari semua stasiun televisi dan PT Unilever Lifebuoy
meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTT (Ignasius Nanek,Hasil Wawancara
Senin 11 Mei:2015).
d.
Manfaat Iklan Untuk Masyarakat Bitobe
Berdasarkan
hasil wawancara dengan responden yang terkait, dalam hal ini kepala desa Bitobe
bapak Frans Nahak mengatakan bahwa tidak semua masyarakat NTT menolak iklan
yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy. Bagi masyarakat Desa Bitobe, kehadiran
PT Unilever Lifebuoy di Bitobe sangat memberi banyak pengaruh positif. Sebelum
membuat iklan ini PT Unilever Lifebuoy meminta ijin kepada masyarakat adat
Bitobe, masyarakt menerima dan memberikan ijin. Iklan ini memberi manfaat
positif bagi kehidupan mereka. Iklan kesehatan masyarakat yang dibuat ole PT
Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe, sangat memberikan manfaat yang besar kepada
masyarakat. iklan tersebut memberi informasi kepada masyarakat untuk bisa
menerapkan hidup bersih dan sehat di dalam keseharian mereka. Desa Bitobe
memang sering terjadi diare sehingga banyak balita yang meninggal dunia, karena
memang Di Desa Bitobe ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih,
karena tidak ada fasilitas untuk menyalurkan air bersih dari sumbernya ke
rumah-rumah warga. Tidak adanya fasilitas tersebut membuat masyarakat kesulitan
memperoleh air bersih, sehingga kehidupan masyarakat kurang memperhatikan kebersiahan.
Untuk mendapat air bersih, masyarakat Desa Bitobe harus berjalan berkilo-kilo
untuk sampai ke sumber air bersih. Sanitasi yang dimiliki oleh warga Desa
Bitobe masih belum layak untuk digunakan, hal ini menyebabkan banyak balita
yang meninggal dunia akibat diare. Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat
tentang pentingnya kebersihan dan kesehatan yang menyebabkan sering terjadi
diare di Bitobe, Lifebuoy mengajarkan masyarakat untuk selalu menggunakan sabun
salah satunya selalu cuci tangan dengan menggunakan sabun. Hal ini sangat
memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat Bitobe (Frans Nahak,Hasil
Wawancara Jumat 15 Mei:2015). Lifeboy membantu masyarakat untuk mengajarkan
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat salah satunya dengan selalu mencuci
tangan dengan menggunakan sabun, selain itu bantuan yang diperoleh dari PT
unilever Lifebuoy digunakan masyarakat untuk mengadakan fasilitas air bersih
dan membuat sanitasi, sehingga masyarakat bisa menyalurkan air bersih dari
sumber air bersih ke rumah warga dan bisa hidup lebih sehat lagi. Masyarakat
Desa Bitobe sangat berterimakasih dengan bantuan yang diberikan oleh Lifebuoy
kepada mereka, dan mereka meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTT yang merasa
terlecehkan dengan penayangan iklan tersebut (Frans Nahak,Hasil Wawancara Jumat
15 Mei:2015).
2.
Iklan Kesehatan Masyarakat PT
Unilever Lifebuoy Di Desa Bitobe Ditinjau Dari Prinsip Etika Bisnis
Terdapat
empat prinsip-prinsip etika bisnis yang sudah diterapkan dalam pelaksanaan
iklan PT Unilever Lifebuoy di Desa bitobe, yaitu prinsip otonomi, prinsip
kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik, serta prinsip
hormat kepada diri sendiri. Prinsip keadilan belum sepenuhnya diterapkan dalam
pelaksanaan iklan ini karena PT Unilever Lifebuoy sudah mempunyai prestasi secara langsung, yaitu membantu
masyarakat Bitobe melalui iklan yang mereka buat di daerah Bitobe, akan tetapi
iklan ini tidak adil untuk masyarakat NTT secara umum. Kedilan yang digunakan
untuk menganalisis hasi penelitian ini adalah keadilan sosial yang tedapat
dalam sila ke lima Pancasila. Keadilan sosial merupakan keadilan yang tidak
hanya untu satu atau sebagian orang melainkan untuk seluruh masyarakat dan
berkaitan denga hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu. Berkaitan dengan
iklan kesehatan yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe sebagai
strategi dari perusahaan untuk membentuk atau menaikan citra positif bagi
perusahaan, maka PT Unilever Lifebuoy harus memperhatikan hak-hak dari semua
pihak yang berkaitan secara langsung dalam hal ini masyarakat Bitobe dan yang
tidak berkaitan secara langsung yaitu masyarakat NTT secara keseluruhan. LSM
Flobamora yang mengatasnamakan masyarakat NTT menolak penayangan iklan ini dari
semua stasiun televisi. Menurut mereka, iklan ini tidak sesuai dengan kenyataan
yang terjadi di NTT. LSM Flobamora menganggap iklan ini,melecehkan harga diri
dari masyarakat NTT. Iklan ini dibuat hanya satu daerah saja yaitu Bitobe, akan
tetapi isi iklan ini menyebutkan NTT secara keseluruhan. Isi iklan ini juga
mengajak seluruh masyarakt NTT untuk membeli sabun lifebuoy, karena dengan
membeli sabun lifebuoy maka Rp 100 dari setiap pembelian akan didonasikan untuk
membantu masyarakat NTT khususnya balita-balita sehingga bisa mencapai usia
ke-lima mereka. Pada kenyataannya sumbangan tersebut hanya diberikan untuk
masyarakat Bitobe saja, ini tidak adail karena lifebuoy menggunakan nama NTT
unuk kepentingan mereka yaitu pembentukan citra perusahaan. LSM Flobamora yang
mengatasnamakan masyarakat NTT membuat petisi penolakan terhadap penayangan
iklan tersebut, petisi penolakan tersebut mendapat dukungan sebesar 303
dukungan. Penolakan ini tentunya dapat memberi citra buruk pada Lifebuoy, oleh
karena itu pada bulan desember 2013 iklan Lifebuoy dihentikan penayangannya dan
Lifebuoy meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTT. berdasarkan uraian di atas
maka dapat diketahui bahwa, prinsip keadilan belum sepenuhnya diterapkan dalam
pembuatan iklan PT Unilever Lifebuoy di Bitobe. Hal ini tidak adil karena
lokasi pembuatan iklan tersebut hanya di satu tempat saja yaitu Bitobe,
sedangkan isi iklan menyebutkan NTT secara keseluruhan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan terhadapa penelitian ini, maka dapat
disimpulkan:
Bahwa faktor
yang membuat penayangan iklan kesehatan masyarakat dalam rangka menaikan citra
perusahaan oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa
Tenggara Timur ditolak oleh masyarakat, yaitu karena dalam pelaksanaan
pembuatan iklan PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe tersebut belum sepenunya
menerapkan prinsip keadilan, karena sudah ada prestasi yang dibuat oleh PT
Unilever Lifebuoy yaitu membantu masyarakat Bitobe melalui iklan mereka, akan
tetapi ini tidak adil untuk masyarakat NTT secara umum. Adapun ketidak adilan
yang dirasakan oleh masyarak NTT secara umum adalah:
1.
Martabat: isi iklan yang
menceritakan tentang kehidupan masyarakat yang kurang memahami dan memperhatikan
kebersihan dan kesehatan, sehingga banyak balita yang meninggal dunia sebelum
mencapai usia ke- lima mereka. Isi iklan ini juga mengajak masyarakat untuk
membeli sabun lifebuoy, karena dengan membeli sabun lifebuoy maka akan membantu
balita-balita di NTT supaya bisa mencapai usia ke-lima mereka. Hal ini sangat melecehkan harga diri
masyarakat NTT, karena tidak semua daerah di NTT seperti apa yang diceritakan
atau digambarkan dalam iklan lifebuoy tersebut. Iklan ini dibuat hanya di satu
daerah saja yaitu daerah Bitobe, akan tetapi lifebuoy mengatasnamakan NTT
secara umum. Hal ini tentu tidak adil untuk masyarakt NTT secara umum dan
melecehkan harga diri dari masyarakt NTT secara umum.
2.
Finansial: isi dari iklan lifebuoy
mengajak masyarakt Indonesia untuk membantu masyarakat NTT, yaitu dengan
membeli sabun lifebuoy maka akan membantu balita-balita di NTT untuk bisa
mencapai usia ke-lima mereka. Hasil dari pembelian akan didonasikan sebesar Rp
100 dari setiap pembelian untuk membantu masyarakat NTT. Isi iklan ini
memberitahukan kepada seluruh masyarakt Indonesia, bahwa seakan-akan lifebuot
telah membantu masyarak NTT. Ini tentu akan memberikan manfaat yang baik buat
perusahaan, karena akan membentuk atau menaikan citra positif dari perusahaan.
Citra positif akan memberikan manfaat bagi perusahaan, dengan citra positif
maka akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. kepercayaan dari masyarakat
akan membantu perusahaan untuk mencapai tujuan mereka yaitu memperoleh
keuntungan atau laba. Pada kenyataannya iklan tersebut dibuat hanya di satu
daerah saja, yaitu Bitobe dan hasil donasi yang diperoleh disumbangkan untuk
masyarakat Bitobe saja. Ini tentu tidak adil untuk masyarakt NTT secara umum,
karena lifebuoy menggunakan atau mengatasnamakan NTT secara umum untuk
kepentingannya.
F.
Saran
Adapun saran yang dapat diberikan berkaitan dengan hasil
penelitian dan pembahasan mengenai Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Dalam Strategi
Pemasaran Pada Iklan PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe Kabupaten Kupang Nusa
Tenggara Timur, yaitu:
1.
Bagi PT Unilever Lifeuoy, dalam
menjalankan kegiatan bisnis dalam hal ini yang berkaitan dengan iklan yang
dibuat di Desa Bitobe, pelaksanaanya harus memperhatikan semua prinsip-prinsip
etika bisnis karena prinsip-prinsip etika bisnis erat kaitannya dengan sistem
nilai yang dianut oleh masyarakat. Perusahaan dalam hal ini PT Unilever
Lifebuoy harus memperhatikan dan menerapkan semua prinsip-prinsip etika bisnis
dalam kegiatan perusahaan mereka. Perusahaan juga harus menjadikan
prinsip-prinsip etika bisnsis sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan bisnis
mereka, sehingga dapat mencegah timbulnya ketimpangan dalam menjalankan
kegiatan perusahaan.
2.
Bagi LSM Flobamora yang
mengatasnamakan masyarakat NTT yang berada di luar wilayah Biobe, untuk tidak
menolak penayangan iklan tersebut, akan tetapi meminta PT Unilever Lifebuoy
untuk menjelaskan kepada publik bahwa daerah yang ada di dalam isi iklan
tersebut adalah daerah Bitobe dan bukan NTT secara keseluruhan. Karena iklan
yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy di Desa Bitobe sangat membantu masyarakat
Bitobe. Selama ini masyarakat Bitobe kurang memahami pentingnya kebersihan dan
kesehatan sehingga banyak balita yang meninggal akibat terserang diare. Iklan
yang dibuat oleh PT Unilever Lifebuoy mengajarkan kepada masyarakat Bitobe
untuk selalu hidup bersih dan sehat sehingga bisa terhindar dari diare dan
hasil donasi dari penayangan iklan diberikan kepada masyarakat Bitobe untuk
kepentingan masyarakat Bitobe untuk membangun sanitasi dan fasilitas air
bersih.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Amarudin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
AB, Susanto, Visi dan Misi;
Langkah Awal Menuju Strategic Management, Jakarta:
Elex Media Komputindo, 2007.
Bambang, Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,
Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Danuwintara,
Dimensi-Dimensi Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Dominikus, Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum,
Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010.
Frans, Magnis, Suseno, Etika Dasar:
Masalah-masalah Pokok Filsafat
Moral,
Yogyakarta: Kanisius, 1987.
Jimly,
Asshiddiqie, Menjaga Denyut Nadi Konstitusi; Refleksi
Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press, 2010.
K, Bertens, Pengantar Etika
Bisnis, Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Heidjrachman, Pengantar Ekonomi
Perusahaan, Yogyakarta: BPFE, 2007.
Manuel, G, Velasques, Etika
Bisnis, Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2005.
Malaya, S,P, Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian dan
Masalah, Jakarta: PT Aksara, 2006.
Mulhadi, Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Usaha di
Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Munir, Fuady, Dinamika Teori
Hukum, Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Peter, M, Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi,
Jakarta: Kencana Prenada Group, 2013.
Soedjono, D, Pengantar Ilmu
Hukum, Jakarta : Rajagrafindo, 1978.
Sukanto, Reksohadiprodjo, Pengantar Ekonomi Perusahaan,
Yogyakarta: BPFE,
1984.
Sondang, P, Siagaian, Etika
Bisnis, Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1996.
Sonny, A, K,
Etika Bisnis : Tuntutan Dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius,
2007.
Soejono,
Dirjosiswono, Hukum
Perusahaan Mengenai Penanaman Modal Di Indonesia,
Bandung: Mandar Maju, 1999.
Suharto, Membangun
Masyarakat, Memberdayakan Rakyat Kajian Strategi Pembangunan Kesejahteraan
Sosial Dan Pekerjaan Sosial, Bandung: Refika Aditama,
2006.
Soekanto,
Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Jakarta:
Rajawali Press, 2006.
Sugeng, Istanto, Penelitian Hukum,
Yogyakarta: CV Ganda, 2007.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Vernon, A, Pengantar Ekonomi
Perusahaan, Jakarta: Erlangga, 1988.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Tahun 1938
Sumber Lain:
Kompas, 30 November 2013.
www.lifebuoy.com.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Sumber Jurnal:
journal.uajy.ac.id%2F8633%2F&usg=AFQjCNFUUrHVH3K7FQFY7-Pp2vGZscp7kg&sig2=vtRXMMn1FjcU4GSkwiFysQ
25