BENTUK
ORGANISASI
Hanel
:
a) Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
b) Sub
sistem koperasi:
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Ropke :
a) Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b) Sub
sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
a) Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b) Rapat
Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
:
1. Penetapan
Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan
pertanggung jawaban
6. Pembagian
SHU
7. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
a) Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
b) Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
·
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
·
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
·
Terdapat pola job description pada setiap
unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
a)
Anggota Koperasi
·
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17
– 20
1)
Orang-orang
2)
Badan HUkum Koperasi.
·
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
1)
Mengamalkan asas, landasan dan sendi
Koperasi.
2)
Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
3)
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
4)
Aktif dalam proses usaha koperasi
5)
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang
perkoperasian.
6)
Kewajiban bersama atas kerugian yang
diderita.
·
Hak Para Anggota, meliputi :
1)
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan
gagasan.
2)
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus
/ badan penasehat.
3)
Mendapatkan pelayanan yang sama
4)
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
5)
Menerima bagian dari SHU
6)
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
7)
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
·
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
1)
Minta berhenti atas kmauan sendiri
2)
Meninggal dunia.
3)
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak
lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan
Koperasi.
b)
Pengurus
·
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan
“ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
·
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung
jawab ( tugas )
·
Tugas Pengurus
-
Mengelola Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB
KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggung jawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus.
·
Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar
pengadilan.
-
Melakukan tindakan dan uapaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
·
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992
disebutkan :
“
Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus
diajukan dan mendapat persetujuan Rapat
Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
c)
Manajer/Pengelola
·
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
·
Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
·
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
d)
Pengawas/Badan Pemeriksa
·
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
1) Pengawas
bertugas :
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
2) Pengawas
berwenang :
-
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
e)
Dewan Penasehat
·
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan
Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
·
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi
hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota,
selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat
Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
SUMBER :
Organisasi
& Manajmen, [ppt], (https://simponi.mdp.ac.id/materi201120121/AK303/072148/AK303-072148-954-2.ppt., diakses tanggal 04 November 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar