Senin, 03 Oktober 2016

Penulisan 1! Zen Noh Koperasi Terbesar di Dunia

Pada kali ini saya akan menuliskan sekilas tentang informasi koperasi terbesar di dunia yaitu koperasi Zen Noh. Koperasi Zen Noh terdapat di Negara Jepang. Koperasi  Zen Noh Jepang merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi yang diranking ICA. Selain itu juga koperasi Zen Noh merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian. Berikut saya akan memberikan sekilas informasi tentang Koperasi  Zen Noh Jepang.

Zen Noh Jepang merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi yang diranking ICA. Dengan basis pertanian, jejaring Zen Noh telah merambah ke berbagai bisnis, yang menjangkau banyak negara. Padahal, koperasi ini baru dibentuk pada 1972, jauh lebih muda ketimbang koperasi-koperasi raksasa di Eropa dan Amerika Serikat.

Para petani Jepang, memiliki re­but tawar (bargaining position) yang luar biasa kuat, dalam konste­lasi ekonomi dan politik di negaranya. Sudah menjadi pengetahuan umum, kalau berbagai komoditi pertanian yang dihasilkan petani­nya, jauh lebih mahal ketimbang komoditi sejenis di negara lain. Tapi, pemerintah Jepang tidak bi­sa sembarangan mengimpor komoditi tersebut, tanpa persetujuan petani. Jatuhnya menteri pertanian karena mengabaikan aspirasi peta­ni, bukan hal yang aneh terjadi di Jepang.

Kekuatan luar biasa dimiliki peta­ni Jepang, antara lain karena mereka solid berhimpun dalam koperasi pertanian. Tapi, soliditas itu bukan cuma ditunjukkan untuk menekan (pressure group), melainkan juga da­lam me­ngembangkan jaringan bisnis. Dan, ini yang terpenting, semuanya memungkinkan lantaran para petani Jepang berhimpun dalam koperasi.

Koperasi pertanian Jepang, mem­bentang dalam sebuah jaringan yang kokoh, dari tingkat primer hingga sekunder, yang berpuncak pada Zen Noh sebagai ferederasi koperasi pertanian di tingkat nasional. Dengan perputaran omset mencapai 63.449 dolar AS, atau Rp 583,73 triliun) pertahun, saat ini Zen Noh menem­pati urutan tertinggi dalam ICA Global 300, yang dirilis International Co-operative Alliance (ICA) pada Oktober 2007 lalu.

Masih dalam rangka menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggotanya, Zen-Noh juga melakukan kegiatan ekonomi di luar negeri. Dalam perdagangan luar negeri, Zen-Noh mengadakan transaksi dengan koperasi-koperasi atau perusahaan swasta di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan petani anggota atau melalui perusahaan subsidiarinya seperti:
o   Zen-Noh Grain Corporation, perusahaan yang berbasis di New Orlens Amerika Serikat ini berperan sebagai basis pembelian, pengiriman, penyimpanan dan ekspor bahan-bahan makanan, dan sekaligus sebagai basis pengumpulan informasi. Tugas utamanya adalah untuk menjamin kestabilan akses pada komponen utama dari bahan makanan seperti jagung.
o   Nippon Jordan Fertilizer Co.Ltd, perusahaan kerjasama dengan Yordania yang dibentuk pada tahun 1992, dan berlokasi di Aqaba, di pantai Laut Merah. Pabrik ini setiap tahun menghasilkan pupuk sekitar 300.000 ton, sedangkan pupuk sintetis serta fosfat amoniak yang dihasilkan pabrik ini dijual di Jepang.
o   Zen-Noh Cilo Corporation, perusahaan yang berlokasi di Tokyo ini menampung gandum yang diimpor dari berbagai negara untuk dikirim ke pabrik-pabrik makanan milik Zen-Noh. JA Higasi-Nihon Cooperative Feed and Mills Co. Ltd, merupakan perusahaan makanan skala besar yang pabrik-pabriknya tersebar di 16 propinsi/ prefecture di Jepang.
o   Zen-Noh Grain Resources Corporation, perusahaan yang menangangi impor/ ekspor produksi dan bahan-bahan dasar pupuk, serta menangangi kargo, pergudangan hingga ke pengapalan dan pengirimannya. Selain itu perusahaan ini sejak melalui prosesing sejak penyaringan hingga pengepakan/ pengemasan pupuk.
o   Zen-Noh Logistic Co. Ltd., perusahaan yang berdiri pada tahun 1971 dan bertugas untuk menangani distribusi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian. Dengan jaringan yang berskala nasional, memiliki dua perusahaan cabang, lima kantor cabang dan 46 basis, perusahaan ini setiap tahunnya menanangi 11,7 juta ton barang. Tujuannya meliputi pengiriman produk-produk pertanian dari sentra-sentra produksi dari seluruh negeri ke pasar-pasar konsumen dan sebaliknya mengirimkan semua bahan yang diperlukan untuk produk pertanian ke wilayah produksi.

Zen Noh berdiri pada 30 Maret 1972, hasil penggabungan dua sekunder koperasi pertanian level nasional, yaitu Zenkoren (yang ber­gerak dalam pengadaan kebutuhan pertanian) dan Zenhanren (bergerak di bidang pemasaran pro­duk pertanian). Kedua sekunder ko­perasi ini berdiri pada 1948.

Secara keseluruhan, Zen Noh menghimpun 1.173 koperasi pertanian, 1.010 di antaranya merupakan primer koperasi pertanian. Sisanya merupakan sekunder koperasi pertanian tingkat provinsi, federasi kope­rasi lain yang terkait dengan bidang pertanian dan peternakan. Hampir semua kebutuh­an petani Jepang, dipenuhi melalui koperasi (umumnya disebut JA atau Nohkyo). Mulai dari penga­daan berbagai peralatan dan input pertanian, permodalan, sampai pe­masaran produk pertanian. Bahkan, kebutuhan barang sehari-hari pun, diperoleh lewat koperasi.

Dengan jaringannya, koperasi pertanian Jepang menangani sektor pertanian dari hulu sampai hilir, termasuk sektor pendukungnya se­per­ti keuangan dan asuransi. Pada awalnya, tanaman pertanian yang menjadi perhatian adalah padi. Total produksi beras yang dihasilkan, rata-rata mencapai 1,58 juta ton per tahun.

Namun, pada perkembangan selanjutnya, koperasi juga mengarahkan petani untuk melakukan diversivikasi tanaman. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi over supply beras sehingga harganya jatuh. Koperasi selalu mengupayakan agar harga setiap komoditi di tingkat petani tetap tinggi, sesuai dengan standar hidup di Jepang, yang termasuk paling tinggi di dunia.

Tidak seperti negara berkembang yang pada umumnya mengor­bankan sektor pertanian untuk membangun industri, yaitu de­ngan memperkecil nilai tukar hasil pertanian di hadapan barang produk industri, di Jepang nilai tukar ke­duanya selalu diusahakan setara. Dengan begitu, tingkat kesejahtera­an para petani, tidak ketinggalan dengan masyarakat yang bekerja di sektor industri.

Strategi tersebut, bukan tanpa risiko. Semula, Jepang memang bisa menerapkan kebijakan untuk mela­rang impor komoditi pertanian yang banyak dihasilkan petaninya, kendati harganya jauh lebih mahal di ban­ding pasar dunia. Namun, pada 1993, Jepang dipaksa membuka keran impor, melalui Kese­pakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT). Berdasarkan kesepakatan itu, mulai 1995 Jepang membuka impor beras, mes­kipun dibatasi hanya 4 persen dari kebutuhan beras dalam negeri. Memasuki tahun 2000, batasan itu diberbesar menjadi 4,8 persen.

Namun, Pemerintah Jepang te­tap melindungi petaninya, antara lain dengan menetapkan bea masuk cukup tinggi, di samping tetap memberikan subsidi pada input pertanian. Melalui koperasi, peta­ni Jepang memang mempunyai lobi yang kuat di pemerintahan. Bahkan di Partai Demokrat Libe­ral (LDP) yang merupakan partai besar, banyak orang koperasi yang berkiprah. Mereka mampu meyakinkan pemerintah, bahwa membatasi impor komoditi pertanian dalam jangka panjang bakal menumbulkan ketergantung­an yang bisa berakibat fatal. Dalam jangka pendek, melindungi pertanian di dalam negeri juga terkait de­ngan stabilitas politik nasional.

Lantas, apakah pertanian Jepang menjadi pasif berlindung di balik proteksi pemerintah? Tentu saja, tidak. Koperasi pertanian Jepang aktif melakukan kampanye yang mengu­sung tema “Produk Lokal untuk Kon­sumen Lokal”. Upaya untuk menjaga loyalitas penduduk Jepang pada produk pertanian dalam negeri ini, tidaklah semata-mata mengandalkan unsur emosional, tapi juga rasional.

Kendati harganya relatif lebih tinggi, koperasi pertanian menjamin bahwa seluruh komoditi pertanian yang dihasilkan anggotanya, memenuhi standar higienis tinggi. De­ngan label dengan system bar-code di setiap kemasan pertanian yang dibeli di toko koperasi, konsu­men dengan jelas mengetahui siapa petani yang menanam produk yang mereka beli. Maka, jika terjadi se­suatu, komplain lebih mudah di lakukan. Agar produk pertanian itu bisa dijual lebih murah, kope­rasi membangun jaringan toko sendiri, sehingga bisa memotong jalur distribusi.

Perkembangan bisnis setiap kope­rasi pertanian di Jepang, pada gilirannya, mendorong Zen Noh untuk terus melebarkan sayap bisnisnya, dengan jaringan yang tersebar di 26 negara, termasuk Indonesia, dan memiliki afiliasi dengan 249 perusahaan. Jumlah karyawannya mencapai 12,5 ribu orang lebih.

SUMBER :
Artikel majalah pip tahun 2008

Sumber: http://kopkun.com/news/zen-noh-koperasi-nomor-satu-dunia.htm

Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas ekonomi koperasi 2! Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

A.    KONSEP KOPERASI
Dengan dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

1.      Konsep Koperasi Barat
Ø  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø  Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dinyatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism tersebut diimbangi dengan unsure positif berikut:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi

Ø  Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal inveastasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal.
Ø  Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih, yaitu:
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Ø  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Ø  Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.
Ø  Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


B.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
  • Liberalism/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism daan sosialisme.

Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai sub sistemnya. misalnya ideology pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1.      Keterkaitan, Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh beberapa negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut. hubungan masig-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi bebas/Liberal
Yardicts
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi
sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi
campuran
Persemakmuran (Commonwelath)


2.      Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu :
§  Aliran Yardstick
§  Aliran sosialis
§  Aliran persemakmuran (Commonwealth).
Aliran Koperasi
Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
Yardstick Dijumpai pada negara-negara berideologi kapitalis/bersistem ekonomi liberal.

Koperasi berperan sebagai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)

Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.

Sosialis Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia.
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif

Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,koperasi tidak mempunyai otonomi.

Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.




C.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
a.          Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.         Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.          Tahun 1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.         Tahun 1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.          The Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen
f.           Tahun 1919 mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester
g.         Revolusi industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan pengangguran.
Disamping di negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Tahun
Peristiwa Penting
16 Des 1895.
Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
1896
Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
1915
Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
1921
Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
1927
Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
1930
Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
1947
Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
1960
Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961
Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965,
dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru
1967
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
1992
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1995
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.


Sumber :
·         Arullia, Melinda Rahma. Tahun 2014. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. http://melinda_rahma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38873/MODUL+I+EKONOMI+KOPERASI%23.pdf