Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil
menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan
usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga
besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya
nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa
usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta : Total
transaksi anggota koperasi
Tk : Total
transaksi koperasi
Sa : Jumlah
simpanan anggota koperasi
Sk :Total
simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang
menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan
SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam
hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata
selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu,
langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan
antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif
dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase
untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase)
SHU anggota
3.
total simpanan
seluruh anggota
4.
total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per
anggota
6.
omzet atau volume
usaha per anggota
7.
bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU (
Ekonomi Koperasi )
1.
Koperasi “Sinar
Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp
100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001
sebagai berikut :
(hanya untuk
anggota):
Penjualan Rp
460.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi 40% Jasa Anggota
25%
Jasa Modal 20% Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b.
Jurnal pembagian
SHU
c.
Perhitungan
persentase jasa modal
d.
Perhitungan
persentase jasa anggota
e.
Hitung berapa yang
diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp
920.000,-
A. Perhitungan
pembagian SHU
Keterangan SHU Rp
40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C.
Persentase jasa
modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- :
Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajiB. Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
D.
Persentase jasa
anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-)
x 100% = 2,17%
Keterangan:
perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan
total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Yohan:
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal
Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp
40.000,-
jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp
20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah
Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-Dengan demikian perhitungan SHU ini,,
Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan
jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat
mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal
ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1. Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber
pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar
tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain.
Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat
Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah
modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan
koperasi dan kepentingan anggota.
2. Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua
unsur, yaitu :
Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya
transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi
anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan
anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila
sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan
partisipasinya dalam permodalan.
Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan
anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela
tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum
diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat
diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3. Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk
meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun
pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam
anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU
diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social Insentif
perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang
lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas,
karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal
dinaggap perlu mendapatkan bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12
juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur
sebagi berikut:
Dana
Cadangan
|
25,0 %
|
JasaUsaha
|
30,0 %
|
Jasa
Modal
|
20,0 %
|
Pengurus/Pengawas
|
7,5 %
|
Karyawan
|
7,5 %
|
Dana
Pendidikan
|
5,0 %
|
Dana
Sosial
|
5,0 %
|
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara
lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.400.000.000
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000 -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000
d. Gaji, biaya,penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000 -
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000
f.
Pajak Penghasilan (PPH) Rp.
2.500.000 -
g. Setelah dipotong pajak Rp. 12.000.000
Pembagian SHU
|
|||
Dana
Cadangan
|
25% x Rp.12.000.000,-
|
= Rp. 2.000.000,-
|
|
Jasa
Usaha
|
30% x Rp.12.000.000,-
|
= Rp. 3.600.000,-
|
|
Jasa
Modal 2
|
0% x Rp.12.000.000,-
|
= Rp. 2.400.000,-
|
|
Pengurus/Pengawas
|
7,5% x Rp12.000.000,-
|
= Rp.
|
900.000,-
|
Karyawan
|
7,5% x Rp12.000.000,-
|
= Rp.
|
900.000,-
|
Dana
Pendidikan
|
5 % x Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
|
600.000,-
|
Dana
Sosial
|
5 % x Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
|
600.000,-+
|
Rp.12.000.000,-
|
Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,-
dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh
anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota
tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000
/ Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500
/ Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp.
12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
DIVIDEN
Sebelum menulis artikel ini saya sempat salah
kaprah tentang kepanjangan SHU, saya kira Sisa Hasil Usaha ternyata dilihat di UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
adalah Selisih Hasil Usaha.
Lengkapnya ada di pasal 1 ayat 12:
Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha
yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku
setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
SHU
biasanya dibagikan pada bulan ke-3 setelah tutup tahun buku, kadang karena
masih belum selesai perhitungannya bisa molor pembagiannya. Terlepas dari pro
kontra UU Koperasi yang baru, saya hanya ingin memberitahu bahwa SHU dan
dividen adalah objek pajak final. Ini berita lama sih, cuma setiap kali
diingatkan ke wajib pajak koperasi jelas pasti ada seraut kekecewaan karena SHU
yang ditunggu setahun sekali tidak luput dari pajak (lagi). Di sisi lain
Permenkeu ini juga berlaku untuk dividen termasuk dividen dari asuransi ke
pemegang polis. Berikut ini saya paparkan peraturan yang menjadi dasar hukum
ajak SHU dan dividen. Di Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2010
tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri, ada beberapa pasal yang patut disimak, sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa atas penghasilan
berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
dan bersifat final.
Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku
pembayar dividen.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pihak yang membayar atau pihak lain
yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos
atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membayar atau pihak lain
yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang
pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan
Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2010 ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juni 2010. Yang artinya sudah sejak
per Juni 2010 hingga saat ini harus sudah diterapkan oleh wajib pajak.
Cara pembuatan setorannya adalah dengan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi dengan Kode MAP : 411128 dan Kode Jenis
Setoran : 419 lihat contoh dibawah
ini
Nah sekarang bagaimana dengan karyawan yg SHUnya dipotong final apakah
mendapat bukti potong? jawabannya ya! Misalkan ada 30 anggota koperasi
(pengurus, karyawan, anggota) taruhlah masing-masing dipotong 100rb atas SHU
per orang 1 juta. maka bisa dibuatkan bukti potong sebagai berikut
Contoh bukti potong SHU
Contoh bukti potong SHU
Sumber :
Metode Penghitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi [pdf], (http://myunanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36028/Metode+Penghitungan+Sisa+Hasil+Usaha+Koperasi.pdf di akses tanggal 05 januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar