Minggu, 08 Januari 2017

Dualisme Pembangunan

 Pengertian Dualisme
            Dualisme adalah ajaran atau faham yang memandang alam ini terdiri atas dua macam hakekat yaitu hakekat materi dan hakekat rohani. Kedua macam hakekat itu masing-masing bebas berdiri sendiri, sama azazi dan abadi. Perhubungan antara keduanya itu menciptakan kehidupan dalam alam. Contoh yang paling jelas tentang adanya kerja sama kedua hakekat ini adalah terdapat dalam diri manusia. Jadi, dualisme adalah perbedaan antara bangsa kaya dan miskin. Perbedaan antara berbagai golongan masyarakat yang semakin meningkat.
            Dualisme merupakan suatu konsep yang sering dibicarakan dalam ekonomi pembangunan, terutama kalau kita membicarakan kondisi sosial-ekonomi di NSB. Konsep ini menunjukan adanya perbedaan antara bangsa-bangsa kaya dan miskin, dan perbedaan antara berbagai golongan masyarakat yang semakin meningkat.

 Konsep Dualisme
            Pada dasarnya, konsep dualisme mempunyai empat karakteristik pokok yaitu:
1.      Dua keadaan yang berbeda dimana satu keadaan bersifat superior (di atas rata-rata, lebih baik) dan keadaan lainnya bersifat inferior (rendah mutunya, kurang cerdas) yang hidup berdampingan pada ruang dan waktu yang sama.
2.      Kenyataan hidup berdampingan dua keadaan hidup yang berbeda tersebut bersifat kronis dan bukan transisional.
3.      Derajat superioritas atau inferioritas itu tidak menunjukan kecenderungan yang menurun, bahkan terus meningkat.
4.      Keterkaitan antara unsur superior dan unsur inferior tersebut menunjukan bahwa keberadaan unsur superior tersebut hanya berpengaruh kecil sekali atau bahkan tidak berpengaruh sama sekali dalam mengangkat derajat unsur inferior.

 Macam - Macam Dualisme
1.      Dualisme Sosial
            Suatu pertentangan sistem sosial yang diimpor dengan sistem sosial pribumi yang memiliki corak berbeda. Dualisme ini merupakan temuan dari seorang ekonom Belanda. J. H. Booke, tentang sebab-sebab kegagalan dari kebijakan (ekonomi) kolonial Belanda di Indonesia pada jaman penjajahan. Prinsip pokok tesis Booke adalah pembedaan antara tujuan kegiatan ekonomi di Barat dan Timur secara mendasar. Ia mengatakan bahwa kegiatan ekonomi di Barat lebih didasarkan pada rangsangan kebutuhan ekonomi, sedangkan di Indonesia lebih disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan sosial. Secara tajam ia mengkritik usaha-usaha dalam menjelaskan proses pengalokasian sumberdaya atau distribusi pendapatan dengan cara menggunakan teori produktivitas marjinal dari kaum Neo Klasik, terutama sekali karena adanya immobilitas sumberdaya dalam masyarakat Timur.
            Berbicara mengenai konsep dualismenya sendiri, Booke mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa perspektif ekonomi, masyarakat memiliki tiga ciri, yaitu adanya semangat sosial, bentuk organisasi, dan tekhnologi yang mendominasinya. Saling ketergantungan dan saling keterkaitan antara ketiga crri tersebut disebut sistem social atau gaya sosial.
            Secara khusus, Mackie (1981) dengan tegas mengatakan bahwa teori dualisme (Booke) tidak banyak membantu, bahkan cenderung menghambat usaha mempelajari perekonomian di Indonesia. Namun demikian, dia juga heran mengapa teori yang dianggap “salah” oleh banyak sarjana ekonomi itu terus-menerus dibicarakan dalam hubungannya dengan perekonomian Indonesia.
            Sementara itu, para sosiolog dan antropolog menyatakan bahwa kalau memang dalam suatu masyarakat terdapat dualisme, maka sifat tersebut tidak akan hilang begitu saja dengan adanya proses pembangunan ekonomi. Itulah sebabnya, Clifford Geertz (1963) mengenalkan konsep dualisme yang lain yaitu dualisme ekologis.

2.      Dualisme Ekologis
            Suatu perbedaan dalam sistem ekologis yang menggambarkan pola-pola sosial ekonomi yang menyatu dalam keseimbangan internal. Pada tahun 1963, Cliffrord Greetz mengenalkan konsep tersebut. Menurut Greetz, dualisme ditandai oleh perbedaan-perbedaan dalam sistem ekologis. Setiap sistem ekologis tersebut menggambarkan pola-pola sosial dan ekonomi tertentu yang menyatu di dalamnya dan membentuk suatu keseimbangan internal. Greetz menggambarkan adanya stabilitas dualisme  tersebut menunjukan bahwa dualisme prakolonial di Indonesia semakin menguat dengan adanya intervensi colonial, bukannya semakin menurun atau berkurang.
            Greetz menjelaskan konsepnya tentang dualisme ekologis ini dengan menggunakan kasus Indonesia. Ia menjelaskan tentang adanya perbedaan antara “Indonesia Dalam” dan “Indonesia luar”. “ Indonesia Dalam , dalam hal ini diinterpretasikan oleh jawa, merupakan sistem ekologis padat karya yang dintandai oleh pertanian padi, tebu, dan tanaman lainnya yang membutuhkan kondisi iklim tropis dan semi tropis dan membutuhkan banyak air. Sementara “Indonesia luar” ditandai oleh pertanian yang padat tanah dan padat modal, produk padat karya, seperti produk tambang, karet, dan kelapa sawit.

3.      Dualisme Teknologi   
            Benjamis Higgins (1956) mempertanyakan kesahihan dari observasi empiris Boeke dan menunujukan contoh yang lebih khusus mengenai kegunaan kerangka analisis ekonomi barat dalam menghadapi apa yang dikemukakan Boeke. Higgins- yang secara eksplisit menolak dualisme sosialnya Boeke – berargumen bahwa asal mula dualisme adalah adanya perbedaan teknologi antara sektor modern dan sektor tradisonal.
            Menurut Higgins, sektor modern terpusat pada produksi komuditas primer dalam pertambangan dan perkebunan. Sektor modern itu mengimpor teknologinya dari luar negri. Teknologi impor yang digunakan dalam sektor modern tersebut bersifat hemat tenaga kerja (Labour saving) di mana secara relatif modal yang digunakan keadaan ini berbalikan dengan keadaan pada sektor tradisonal yang ditandai oleh besarnya kemungkinaan untuk mengganti modal dengan tenaga kerja serta penggunaan metode produksi yang padat tenaga kerja (Labour intensive). Perkambangan sektor modern terutama sekali sebagai respon terhadap pasar luar negeri dan pertumbuhannya hanya mempunyai dampak yang kecil terhadap perkonomian lokal. Sedangkan perkambangan sektor tradisional sangat terbatas karena kurangnya tabungan (pembentukan modal).
            Dengan kata lain, dualisme teknologi adalah suatu keadaan di mana dalam suatu kegiatan ekonomi tertentu digunakan teknik produksi dan organisasi produksi yang modern yang sangat bebeda dengan kegiatan ekonomi lainnya dapat akhirnya akan mengakibatkan timbulnya perbedaan tingkat produktivitas yang sangat besar.

4.      Dualisme Finansial
            Hla Myint (1967) meneruskan studi Higgins tentang peranan pasar modal dalam proses dualisme. Myint membuat analisis mengenai pasar uang yang terdapat di NSB dapat menunjukan adanya Dualisme Finansial. Pengertian Dualisme Finansial ini menunjukan bahwa pasar uang di NSB dapat dipisahkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a.       Pasar uang yang terkelola dangan baik (organized money market), Pasar uang ini meliputi bank-bank komersil dan badan-badan keuangan lainnya. Hal ini terutama terdapat di kota-kota besar dan pusat-pusat perdagangan.
b.      Pasar uang yang tidak terkelola (unorganized money market). Unorganized money market adalah bentuk pasar uang yang bukan berbentuk institusional, terdiri dari tuan-tuan tanah, pedagang-pedagang perantara. Biasanya pasar uang jenis ini lebih menonjol untuk daerah pedesaan yang terkenal dengan rentenir dan sistem ijon. Adanya kebutuhan yang mendesa akan uang mengakibatkan cara tersebut yang mudah dijangkau oleh masyarakat di pedesaan.

5.      Dualisme Regional    
            Dualisme Regional ini banyak dibicarakan para ahli sejak tahun 1960-an. Pengertian Dualisme ini adalah ketidakeseimbangan tingkat pembangunan antar berbagai daerah dalam suatu negara. Ketidakeseimbangan ini sebenarnya terdapat juga di negara-negara maju, namun keadaan tidaklah separah seperti yang terjadi di NSB. Selain itu, di negara- negara maju ketidakeseimbangan ini cenderung betambah kecil.
            Dualisme Regional ini dapat mengakibatkan bertambah lebarnya kesejangan (gap) tingkat kesejahteraan antar berbagi daerah. Selain itu rualisme Regional yang semakin buruk juga dapat menimbulkan masalah-masalah sosial-politik yang dapat menghambat usaha untuk mempercepat lajunya pertumbahan ekonomi di NSB. Di indonesia, kesejangan regional ini bahkan menimbulkan isu tentang saparatisme di republik ini. Pada dasarnya, dualisme regional yang terjadi di NSB dapat di bedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a.       Dualisme antara daerah perkotaan dan perdesaan.
b.      Dualisme antar pusat negara, pusat industri dan perdagangan daerah-daerah lain dalam Negara tersebut.
            Kedua jenis Dualisme tersebut timbul terutama sekali sebagai akibat dari adanya investasi yang tidak seimbang antara daerah industri (perkotaan) dengan daerah pertaniaan (perdesaan). Ketidakseimbangan tersebut pada akhirnya memicu timbulnya kesenjangan antara pusat negara dengan daerah-daerah lainnya, atau antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan. Berikut ini di bahas kondisi dualisme regional di indonesia yakni  antara Jawa dan luar  Jawa serta Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Berbagai kondisi ketertinggalan KTI dibandingkan KBI dapat dilihat dari dua jenis ketimpangan yaitu :
a.       Ketimpangan Ekonomi, Selama ini pendapatan parkapita KTI selalu berada di awah rata-rata pendapatan per kapita nasional.
b.      Ketimpangan Infrastruktur, Ketersediaan prasarana dan sarana fisik yang kurang memadai.
            Adanya dua jenis ketimpangan tersebut, menimbulkan dampak pada penyebaran populasi penduduk, dan mengakibatkan perbedaan kinerja pembangunan wilayah antara KBI dan KTI, sebuah studi mengenai daya siang daerah  (Regional competitiveness) dari Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia (2002) telah mengukur kinerja 26 privinsi di Indonesia, dengan menggunakan 9 indikator daya saing daerah, yaitu:
1.      Perkonomian Daerah
2.      Keterbukaan
3.      Sistem Keuangan
4.      Infrastruktur dan SDA
5.      IPTEK
6.      SDM
7.      Kelembagaan
8.      Governance dan Kebijakan Pemerintah
9.      Manajemen dan Ekonomi Mikro.

            Dapat disimpulkan, bahwa dimensi ruang (spasial) dalam pendekatan pembangunan sebenarnya tidak hanya memandang daerah sebagai bagian dari ruang sub-nasional, namun juga bagaimana daerah dapat berinteraksi satu sama lain (interregional linkage) yang pada akhirnya mampu menciptakan sebuah sinergi.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_pembangunan/bab_9_masal  ah_dualisme.pdf
http://mosokita.blogspot.co.id/2014/12/masalah-dualisme-pembangunan-    nasional.html
http://yuudi.blogspot.co.id/2012/10/dualisme-pembangunan.html

Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi
A.    Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
1.      Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
a)      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
b)      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

2.      Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.      Didukung administrasi yang canggih,
3.      Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.      Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.      Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.      Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.      Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.      Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.      Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.  Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.  Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.  Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber:

http://adhysta28.blogspot.com/2012/01/pembangunan-koperasi-di-indonesia.html

Peranan Koperasi

PERANAN KOPERASI
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.      Alat pendemokrasi ekonomi
2.      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.      Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.      Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.      Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
6.       
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1.      Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·         Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·         Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

2.      Di Pasar Monopolistik
·         Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen. Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·         berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.      Di Pasar Monopsoni
·         Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu Pembeli.

4.      Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
·         Penawaran Harga yang bersifat Predator
·         Price Leadership

Daftar Pustaka
http://pradiftakumala.blogspot.co.id/2015/10/ekonomi-koperasi-bab-12.html

http://nihlatullaila14.blogspot.co.id/2016/12/peranan-koperasi.html

Pola Manajemen Koperasi

POLA MANAJEMEN KOPERASI

·         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Koperasi
            Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan perngorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
            Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
            Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.

·         Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan:
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
c)      Pemilihan, pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
d)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
e)      Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
f)       Pembagian sisa hasil usaha,
g)      Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
·         Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut:
1.      mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja
2.      mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3.      mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4.      tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.      tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.      mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.      mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.      menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut.
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian,  pengurus tidak lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.

·         Pengawas
          Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
          Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut.
a)      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
b)      Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
c)      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d)      Mencegah terjadinya penyelewengan
e)      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut.
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan:
a)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b)      Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan

Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
·         Manajer
            Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya deiserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan istilah administratur.
            Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
            Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut
1.      Manajemen puncak
2.      Manajemen menengah
3.      Manajemen lini pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut
1.      Harus cakap dan memiliki technical skill
2.      Memiliki executive skill
3.      Harus kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4.      Mempunyai pandangan jauh ke depan
5.      Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut
1.      Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2.      Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.

·         Pendekatan Sistem pada Koperasi
            Untuk mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut
a)      Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
b)      Pengawas adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
c)      Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus
d)      Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.

DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. Perkoperasian Sejarah, Teori &Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
http://usernamesintia.blogspot.co.id/2015/11/pola-manajemen-koperasi.html