POLA
MANAJEMEN KOPERASI
·
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam hal manajemen menunjukkan
kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat
diberi batasan sebagai proses perencanaan perngorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian,
dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen
dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan
pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
Sebagaimana diketahui menurut UU
No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan
pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967
maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam
perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur
demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan
tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para
anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk
kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan
sebagai salah satu fungsi dari pengurus.
·
Rapat
Anggota
Rapat
anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada
para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama
dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan
kemajuan usaha koperasi.
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat
anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul,
pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak
dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara
hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut
UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan:
a) Anggaran
dasar
b) Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
c) Pemilihan,
pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
d) Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan,
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
f) Pembagian
sisa hasil usaha,
g) Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran koperasi
Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan
rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup
mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi
berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk
pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan
atau tidak.
·
Pengurus
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota.
Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan
paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya
dapat dipilih kembali.
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan
AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan
syarat-syarat berikut:
1. mempunyai
sifat jujur dan trampil bekerja
2. mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3. mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4. tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5. tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak
luar
6. mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7. mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8. menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Mengenai
tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI
No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus,
sebagai berikut.
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Untuk
mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus tidak
lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada
pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan
kuasa yang dilimpahkan.
·
Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam
rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat
merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila
terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan
pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut.
a) Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
b) Mencegah
pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan
koperasi
c) Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d) Mencegah
terjadinya penyelewengan
e) Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai
tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut.
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan
wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan:
a) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkan
segala keterangan yang di perlukan
Atas
hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
·
Manajer
Istilah manajer untuk koperasi mulai
diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya
sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi
perkantorannya deiserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan
istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan
tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan
dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.
Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari
luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan
menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang
dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan
manajemen,yaitu sebagai berikut
1. Manajemen
puncak
2. Manajemen
menengah
3. Manajemen
lini pertama/bawahan
Seorang
manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut
1. Harus
cakap dan memiliki technical skill
2. Memiliki
executive skill
3. Harus
kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai
pandangan jauh ke depan
5. Mempunyai
jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan
tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut
1. Mempimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan
karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
·
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Untuk mengadakan pemisahan yang
tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai
berikut
a) Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
b) Pengawas
adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat
memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
c) Manajer
adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas
pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus
d) Hubungan
kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal
balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa
tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan
bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.
DAFTAR
PUSTAKA
Firdaus,
Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. Perkoperasian Sejarah, Teori
&Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
http://usernamesintia.blogspot.co.id/2015/11/pola-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar