Permodalan Koperasi
Permodalan
Koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber Modal Koperasi
1.
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Modal sendiri
2.
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
·
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran
dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
-
Memenuhi kewajiban tertentu
-
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-
Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di
kemudian hari
-
Perluasan Usaha
Sumber :
Pradan Tommi,
Permodalan Koperasi, [doc], (https://tommipradana.files.wordpress.com/2012/09/permodalan-koperasi.doc&sa=U&ved=0ahUKEwips4eu-7fRAhWGp48KHdrvDFYQFggRMAE&usg=AFQjCNFk5FSQY4upTGvcrdjrWaE5ewPB6w,
diakses tanggal 8 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar