Cara Berinvestasi di Bursa
Efek
Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana
para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan
berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. Lalu,
bagaimana caranya berbisnis saham atau berinvestasi di Bursa
Efek?
Apabila kita ambil contoh, Bursa Efek ibaratnya seperti PD
Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada
pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara
pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan
berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar
Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis
saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus
berhubungan dengan perusahaan sekuritas
atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang
biasa disebut pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan
transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun
untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai
nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka
Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
v Minimal Dana Untuk Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk
jual beli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah
dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 100 saham, itulah
batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham
menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya
harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli
satu lot saham tersebut menjadi (100 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 100.000. Sebagai
ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal
untuk membeli saham
tersebut berarti (100 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 250.000.
v Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening
Nasabah)
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
v Biaya jual beli saham
Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar
biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya
besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana
pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi
beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan
untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih
dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai
transaksi).
Sebagai
ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham
XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per
saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
4.950,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
1.504.950,-
|
Sebagai
ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas
saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000
per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi) |
0,1% x Rp. 1.500.000,-
|
1,500,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
6.450,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
1.493.550,-
|
v
Proses Jual Beli
Saham
Berikut
cara berbisnis saham di Bursa Efek :
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda
sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor
pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada
pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem
computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta
Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar
menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan
sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda
adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu
Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Dalam melakukan jual beli saham, jumlah kelipatan atau
maksimal penawaran serta permintaan tidak dapat sembarangan. Ada aturan jumlah
kelipatan permintaan dan penawaran yang harus diikuti sehingga memiliki
keseragaman, aturan tersebut dinamakan fraksi harga saham.
v Remote Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek) langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (trading floor)
ü
Manfaat Remote Trading
Bagi Pemodal
Mengingat teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat, antara lain :
- Proses transaksi menjadi lebih cepat
- Konfirmasi menjadi lebih cepat
- Order investor di luar kota dapat
lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian maka
keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat
v Proses Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai
gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi
bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses
penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu
selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan
singkatan T + 3. Apa artinya ? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk
penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada
hari keempat setelah transaksi terjadi.
ü Corporate Action
Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split, Saham Bonus, Right issue, dan pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan
tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari
jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham bonus, Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus disetujui dalam
suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB (Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk
berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di
pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang
dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi
kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta
pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham
harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga
pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau
antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam
sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut
akan mendapatkan hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham
baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).
v Kapan Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :
- Sesi
1 :
Senin – Kamis, jam 09:00-12:00
Jumat, jam 09:00-11:30 - Sesi
2 :
Senin – Kamis, jam 13:30-16:00
Jumat, jam 14:00-16:00
Sumber :
http://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar