Selasa, 10 Januari 2017

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Perusahaan


1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·         Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.      Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
v  MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
v  METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
v  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
v  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2.      Efektivitas
·         Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif.

3.      Produktivitas
·         Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

4.      Analisis Laporan Koperasi
·         Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
1)      Neraca
2)      Perhitungan hasil usaha (income statement)
3)      Laporan arus kas (cash flow)
4)      Catatan atas laporan keuangan
5)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

Sumber :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://ayuvianti.blogspot.com/2010/11/efektivitas-koperasi.html
http://kampus-net.blogspot.com/2009/06/produktivitas-koperasi.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/analisis-laporan-koperasi/

http://marlia-dewi.blogspot.co.id/2012/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_19.html

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK
KOPERASI

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
·         Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2.      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-          Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-          Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka

3.      Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
2 macam koperasi produksi :
-          Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
-          Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri

4.      Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

5.      Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD) Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-          Perkreditan
-          Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
-          Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.      Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose) koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2.      Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1.      Koperasi Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
2.      Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi koperasi

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Sumber :
Yudilla, Jenis dan bentuk koperasi, [ppt], (http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14893/VII.JENIS+DAN+BENTUK+KOPERASI.ppt, diakses tanggal 8 januari 2017)

Soenhadji imam, Jenis-jenis dan bentuk koperasi, [pdf], (https://imansoenhadji.files.wordpress.com/2010/09/jenis-dan-bentuk-koperasi1.pdf, diakses tanggal 8 januari 2017)



Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·      Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. 
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·           Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi).

·           Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi

Sumber :
https://www.academia.edu/7716723/EVALUASI_KEBERHASILAN_KOPERASI_DILIHAT_DARI_SISI_ANGGOTA?auto=download

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1.      Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-          Simpanan Pokok
-          Simpanan Wajib
-          Simpanan Sukarela
-          Modal sendiri

2.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha

Sumber :

Minggu, 08 Januari 2017

Cara Berinvestasi di Bursa Efek

Cara Berinvestasi di Bursa Efek

Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. Lalu, bagaimana caranya berbisnis saham atau berinvestasi di Bursa Efek?
Apabila kita ambil contoh, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan sekuritas atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.


v  Minimal Dana Untuk Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 100 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (100 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 100.000. Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti (100 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 250.000.

v  Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)

       Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.


v  Biaya jual beli saham

     Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5‎ ‏x 100 saham x Rp. 3,000,
1.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi)
0,3%‎ ‏x Rp. 1.500.000,-
4.500,-
PPN 10% dari komisi
10%‎ ‏x Rp. 4.500,-
450,-
Biaya Pembelian Saham
4.950,-
Total biaya yang dikeluarkan
1.504.950,-
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5‎ ‏x 100 saham x Rp. 3,000,
1.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi)
0,3%‎ ‏x Rp. 1.500.000,-
4.500,-
PPN 10% dari komisi
10%‎ ‏x Rp. 4.500,-
450,-
PPh atas Transaksi Jual
‎(‏0,1%‎ ‏dari Nilai Transaksi)
0,1%‎ ‏x Rp. 1.500.000,-
1,500,-
Biaya Pembelian Saham
6.450,-
Total biaya yang dikeluarkan
1.493.550,-
v  Proses Jual Beli Saham
Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek :
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Dalam melakukan jual beli saham, jumlah kelipatan atau maksimal penawaran serta permintaan tidak dapat sembarangan. Ada aturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran yang harus diikuti sehingga memiliki keseragaman, aturan tersebut dinamakan fraksi harga saham.
v  Remote Trading

Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek) langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (trading floor)
ü  Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal

Mengingat teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat, antara lain :
  • Proses transaksi menjadi lebih cepat
  • Konfirmasi menjadi lebih cepat
  • Order investor di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian maka keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat
v  Proses Penyelesaian Transaksi

Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya ? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.

ü  Corporate Action

      Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split, Saham Bonus, Right issue, dan pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).

v  Kapan Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :

  • Sesi 1 :
    Senin – Kamis, jam 09:00-12:00
    Jumat, jam 09:00-11:30
  • Sesi 2 :
    Senin – Kamis, jam 13:30-16:00
    ‏Jumat, jam 14:00-16:00

Sumber :
http://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek